Hak Asasi Manusia atau disingkat HAM merupakan sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya sebagai seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan untuk siapa saja, sehingga sifatnya Universal. HAM juga tidak bisa dibagi kepada siapa pun, tidak dapat dicabut, saling berhubungan, dan saling bergantung.
Secara umum, Hak asasi manusia didefinisikan sebagai hak yang dimiliki dan diterima setiap manusia sejak lahir sebagai karunia dari Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998, HAM adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapa pun.
Kemudian pada Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1999, HAM didefinisikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Jadi hak asasi manusia telah ada dan melekat pada diri kita sejak lahir. Hak Asasi Manusia juga memiliki beberapa sifat-sifat di dalamnya, nah berikut ini informasi lengkapnya.
Hak asasi manusia bersifat universal, artinya hak ini dimiliki oleh setiap manusia tanpa membedakan suku, ras, agama, dan negara. Jadi hak yang dimiliki antara satu orang dengan yang lainnya itu sama.
HAM bersifat tetap, artinya tidak dapat dicabut paksa oleh siapa pun atau pihak-pihak mana pun. Hak asasi manusia juga tidak bisa diserahkan karena melekat pada diri manusia sejak lahir hingga meninggal dunia.
Hak asasi manusia telah ada pada setiap manusia sejak dirinya lahir di dunia sebagai karunia dari Tuhan Yang Maha Esa.
Setiap manusia memiliki hak asasi yang sama dan tidak dapat dibagi kepada orang lain. Hak asasi ini tidak dapat dipisahkan dari seseorang juga tidak dapat dikelompokkan pada suatu kelompok atau berdasarkan golongan tertentu.
Sifat kodrati artinya HAM telah ada dan melekat pada diri manusia atas pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia yang lahir pasti memiliki hak ini sebagaimana kodratnya manusia hidup.
Hak yang dimiliki setiap manusia pada dasarnya utuh, artinya hak tersebut tidak dapat diberikan kepada orang lain, dikurangi, atau dirampas.
Hak asasi manusia tidak dapat dicabut oleh orang lain atau pihak mana pun tanpa memandang kekuasaan, jabatan, atau pangkat. Jadi hak ini melekat pada tiap manusia sejak ia lahir hingga meninggal.
Adanya hak asasi manusia dimaksudkan supaya kelangsungan hidup tiap manusia dapat terjamin dan terpenuhi.
HAM berlaku kapan saja setiap waktu, artinya hak ini selalu menempel pada diri manusia tanpa mengenal batasan-batasan waktu tertentu.
Setiap negara, hukum, dan pemerintahan di dalamnya wajib menghormati, menghargai, serta melindungi hak asasi manusia yang merupakan warga negaranya atau yang tinggal di wilayahnya dengan konstitusi dan undang-undang yang berlaku.
Demikian pembahasan mengenai sifat hak asasi manusia atau HAM secara lengkap berserta penjelasannya. Semoga Anda dapat memahami sifat-sifat dari HAM supaya dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.