Ketika berjalan di trotoar dan ingin menyeberang jalan, sering kali kita menjumpai lampu yang terdapat gambar orang jalan atau orang berhenti sebagai tanda.
Lampu keselamatan ini memberi tahu kita kapan boleh menyeberang dan kapan harus berhenti sejenak untuk menunggu kendaraan lewat terlebih dahulu.
Tapi apakah Anda tahu lampu tersebut dinamakan apa? Nah, pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang sebutan lampu yang fungsinya untuk mengatur pejalan kaki.
Lampu yang berfungsi untuk mengatur pejalan kaki disebut Lampu Lalu Lintas atau APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas).
lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya sebagai salah satu sarana penunjang keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki.
APILL ini sering juga disebut sebagai Bangjo yang merupakan serapan dari kata dalam Bahasa Jawa berupa Abang dan Ijo (merah dan hijau).
Dari apa yang telah kita bahas di atas, kesimpulannya nama lampu yang berfungsi untuk mengatur pejalan kaki adalah lampu lalu lintas atau APILL. Lampu ini bukan hanya untuk pejalan kaki, namun juga untuk pengendara bermotor, mobil, hingga kendaraan berat.