Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) adalah lembaga yang berfungsi sebagai wadah kerja sama antara pengusaha dan pekerja. P2K3 bertujuan untuk meningkatkan pengertian bersama dan partisipasi aktif dalam pelaksanaan keselamatan serta kesehatan kerja di lingkungan tempat kerja.
Pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2K3 di setiap tempat kerja yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut meliputi tempat kerja yang mempekerjakan 100 orang atau lebih, serta tempat kerja yang mempekerjakan kurang dari 100 orang namun menggunakan bahan, proses, atau instalasi yang berisiko tinggi, seperti potensi terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan, atau paparan radiasi radioaktif.
Tugas P2K3 adalah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
1. Menghimpun dan mengolah data tentang keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
2. Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja tentang:
3. Membantu pengusaha atau pengurus dalam hal:
4. Membantu pimpinan perusahaan dalam menyusun kebijakan manajemen dan pedoman kerja untuk meningkatkan keselamatan kerja, hygiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi, serta gizi tenaga kerja.
Dari pembahasan di atas, P2K3 memiliki tugas utama dalam memberi saran dan pertimbangan terkait masalah keselamatan kerja. Sedangkan untuk fungsinya mencakup banyak hal, seperti menghimpun dan mengolah data tentang keselamatan kerja, menjelaskan kepada pekerja tentang keselamatan kerja, hingga melakukan evaluasi.