Tugas Fungsi dalam Tanggung Jawab P2K3 yang Benar, Yaitu…? Ini Jawabannya

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) adalah lembaga yang berfungsi sebagai wadah kerja sama antara pengusaha dan pekerja. P2K3 bertujuan untuk meningkatkan pengertian bersama dan partisipasi aktif dalam pelaksanaan keselamatan serta kesehatan kerja di lingkungan tempat kerja.

Pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2K3 di setiap tempat kerja yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut meliputi tempat kerja yang mempekerjakan 100 orang atau lebih, serta tempat kerja yang mempekerjakan kurang dari 100 orang namun menggunakan bahan, proses, atau instalasi yang berisiko tinggi, seperti potensi terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan, atau paparan radiasi radioaktif.

Tugas P2K3

Tugas P2K3 adalah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja.

Fungsi P2K3

1. Menghimpun dan mengolah data tentang keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja

2. Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja tentang:

  • Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat mengganggu keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk bahaya kebakaran, peledakan, dan cara penanggulangannya.
  • Faktor-faktor yang mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
  • Penggunaan alat pelindung diri yang sesuai untuk masing-masing tenaga kerja.
  • Cara dan sikap yang benar serta aman dalam melaksanakan tugas pekerjaan.

3. Membantu pengusaha atau pengurus dalam hal:

  • Mengevaluasi cara kerja, proses, dan lingkungan kerja.
  • Menentukan langkah-langkah koreksi dengan alternatif yang terbaik.
  • Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terkait keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Mengevaluasi penyebab kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta mengambil tindakan yang diperlukan.
  • Mengembangkan program penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, hygiene perusahaan, kesehatan kerja, dan ergonomi.
  • Melakukan pemantauan terhadap gizi kerja serta menyediakan makanan di perusahaan.
  • Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja yang ada.
  • Mengembangkan pelayanan kesehatan untuk tenaga kerja.
  • Mengembangkan laboratorium kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium, dan menginterpretasi hasil pemeriksaan.
  • Menyelenggarakan administrasi terkait keselamatan kerja, higiene perusahaan, dan kesehatan kerja.

4. Membantu pimpinan perusahaan dalam menyusun kebijakan manajemen dan pedoman kerja untuk meningkatkan keselamatan kerja, hygiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi, serta gizi tenaga kerja.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, P2K3 memiliki tugas utama dalam memberi saran dan pertimbangan terkait masalah keselamatan kerja. Sedangkan untuk fungsinya mencakup banyak hal, seperti menghimpun dan mengolah data tentang keselamatan kerja, menjelaskan kepada pekerja tentang keselamatan kerja, hingga melakukan evaluasi.

Artikel terkait