Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program perlindungan bagi pekerja yang memberikan manfaat berupa uang tunai ketika memenuhi persyaratan tertentu. Namun, tidak semua kondisi yang dialami karyawan membuat saldo JHT bisa dicairkan.
Lalu, apa saja kondisi yang memungkinkan JHT diambil dan kondisi apa yang tidak termasuk di dalamnya? Simak penjelasan berikut untuk memahami jawabannya.
Jaminan Hari Tua dapat Diambil Apabila Memenuhi Kondisi Berikut Ini Kecuali
- A. Karyawan berusia 55 tahun
- B. Karyawan mengalami cacat total
- C. Karyawan meninggal dunia
- D. Karyawan menjadi TNI
- E. Karyawan minimal kepesertaan 7 tahun
jawabannya adalah D. Karyawan menjadi TNI.
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat uang tunai kepada peserta ketika memenuhi kondisi tertentu. Kondisi tersebut antara lain mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dalam kondisi meninggal dunia, manfaat JHT diberikan kepada ahli waris yang berhak.
Sementara itu, menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) bukanlah kondisi yang secara khusus disebut sebagai alasan pencairan JHT. Karena itu, pilihan D menjadi jawaban yang dimaksud dalam soal. Perlu diingat, ketentuan pencairan JHT juga bergantung pada status kepesertaan dan aturan yang berlaku, sehingga tidak semua kondisi dalam soal otomatis berarti saldo JHT bisa langsung dicairkan.