
Fungsi Pembentuk Undang-undang Disebut Juga Fungsi…
- A. legislatif
- B. pengawasan
- C. pembentukan
- D. pengambilan keputusan
- E. fungsi umum
Jawaban : A. legislatif
Lagislatif merupakan fungsi pembentuk undang-undang, hal ini terdapat dalam buku PPKN BAB Undang-Undang Dasar.