Hadis yang tidak boleh digunakan sebagai landasan hukum yaitu hadits?
- a. sahih
- b. mutawatir
- c. hasan
- d. mardud
- e. maqbul
Jawaban : d. mardud
Hadis yang tidak boleh digunakan sebagai landasan hukum yaitu hadits mardud.
Perlu Anda ketahui, Hadis secara umum dibagi menjadi dua, yaitu Hadis Maqbul (Hadis yang diterima) maksudnya adalah Hadis yang dapat diambil menjadi dalil hukum. Kedua, Hadis Mardud (Hadis yang ditolak) maksudnya adalah Hadis yang tidak dapat diambil menjadi dalil hukum.