Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sensus adalah perhitungan jumlah penduduk, ekonomi, dan sebagainya yang dilakukan oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu, contohnya waktu sepuluh tahun, dilakukan secara serentak dan bersifat menyeluruh dalam batas wilayah suatu negara untuk kepentingan demografi negara yang bersangkutan.
Sedangkan dalam pengertian umum, sensus atau cacah jiwa adalah cara terstruktur untuk mendapatkan informasi deskriptif tentang jumlah dari sebuah populasi (tidak hanya manusia). Sensus biasanya digunakan dalam demokrasi, pengumpulan pajak, ekonomi, dan sebagainya.
Berdasarkan status tempat tinggal penduduknya, sensus dibedakan menjadi dua, yaitu sensus de facto dan sensus de jure. Nah pada kesempatan kali ini kita akan membahas apa itu sensus de jure, kelebihan, serta kekurangannya.
Pengertian Sensus De Jure
Sensus de jure adalah pencatatan penduduk yang dilakukan oleh petugas hanya untuk penduduk yang secara resmi terdaftar sebagai penduduk dan tinggal di daerah tersebut.
Sensus de jure ini dapat membedakan antara penduduk asli yang benar-benar terdaftar dan penduduk yang hanya tinggal sementara, tidak menetap, atau belum terdaftar sebagai penduduk di daerah tersebut.
Jadi metode sensus de jure ini hanya akan mencatat jumlah populasi penduduk asli yang terdaftar, bukan penduduk yang tinggal sementara di suatu daerah. Pencatatan penduduk biasanya berdasarkan kepada mereka yang memiliki bukti kependudukan, contohnya KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Baca Juga : Pengertian Sensus De Facto
Contoh Sensus De Jure
Untuk memahami lebih mudah tentang sensus de jure, kita lihat contohnya langsung.
“Ada seorang perantau yang tinggal sementara di kota Surabaya untuk bekerja dan KTP yang ia miliki adalah Kota Semarang. Nah ketika diadakan sensus di Surabaya, perantau tersebut tidak ikut tercatat karena ia bukan asli dari Surabaya, melainkan Semarang. Jadi sensus hanya akan mencatatnya sebagai penduduk Semarang”.
Kelebihan
1. Penduduk yang tercatat dalam sensus adalah penduduk yang benar-benar memiliki bukti kependudukan secara sah dan telah terdaftar dalam data pemerintahan.
2. Waktu pelaksanaan sensus tidak harus dilakukan bersamaan atau serempak, sebab hanya penduduk asli suatu daerah yang dicatat.
3. Kecil kemungkinan seorang penduduk tercatat dua kali atau lebih dalam data sensus.
Kekurangan
1. Penduduk yang tidak memiliki KTP tidak akan tercatat dalam sensus, meskipun ia asli dari daerah tersebut.
2. Jumlah penduduk yang tercatat tidak sama dengan jumlah penduduk aslinya di suatu daerah.
3. Hasil sensus tidak cocok digunakan dalam hal yang berkaitan dengan pelayanan publik mengingat tidak semua orang yang tinggal di daerah tersebut tercatat dalam sensus.
Penutup
Nah itulah penjelasan tentang sensus penduduk de jure, contoh, kelebihan, serta kekurangannya. Jadi sensus de jure merupakan jenis sensus berdasarkan status tempat tinggal penduduknya, pencatatan sensus ini hanya berlaku bagi orang yang terdaftar dan tinggal di suatu daerah tertentu.