a. Membayar pajak
b. Mendapat perlindungan hukum
c. Mendapatkan pelayanan kesehatan
d. Memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing
a. Membayar pajak. Jadi membayar pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara Indonesia. Dari pilihan ganda di atas, mendapat perlindungan hukum, mendapat pelayanan kesehatan, serta memilih kepercayaan agama merupakan hak warga negara.
Jika Anda bingung tentang perbedaan hak dan kewajiban, mari simak pembahasan lebih lengkap sebagai berikut.
Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan seseorang. Ketika kewajiban sudah dijalankan dengan baik, seseorang akan memperoleh hak-haknya.
Dalam konteks kenegaraan, warga negara memiliki beberapa kewajiban seperti membayar pajak, menaati hukum, hingga menghormati hak asasi manusia. Dengan begitu, warga negara akan memperoleh hak seperti pelayanan kesehatan, mendapat perlindungan hukum, hingga hak atas keberlangsungan hidup.
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Setiap individu berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang pantas untuk martabat kemanusiaan” (Pasal 27 ayat 2).
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Segala individu memiliki hak untuk hidup dan mempertahankan eksistensi hidupnya” (Pasal 28A).
3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1).
4. Hak atas kelangsungan hidup: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perkembangannya.”
5. Hak untuk mengembangkan diri dan memenuhi kebutuhan dasarnya, serta hak mendapatkan pendidikan, pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya guna meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan manusia (Pasal 28C ayat 1).
6. Hak untuk mengembangkan diri dan berjuang kolektif demi memajukan hak-haknya untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (Pasal 28C ayat 2).
7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan keadilan hukum, serta perlakuan yang setara di hadapan hukum (Pasal 28D ayat 1).
8. Hak untuk memiliki hak milik pribadi, hak untuk hidup tanpa penyiksaan, kebebasan berpikir dan berkeyakinan, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai individu di mata hukum, dan hak untuk tidak diadili dengan hukum yang berlaku surut adalah hak-hak asasi manusia yang tetap utuh tanpa terkecuali dalam segala kondisi (Pasal 28I ayat 1).
1. Wajib patuh pada hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Semua warga negara memiliki status yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta diwajibkan menghormati hukum dan pemerintahan tersebut tanpa kecuali.”
2. Wajib terlibat dalam usaha pertahanan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Setiap warga negara memiliki hak dan tanggung jawab untuk turut serta dalam usaha pertahanan negara.”
3. Wajib menghormati hak asasi manusia individu lainnya. Pasal 28J ayat 1 menyatakan: “Setiap orang diwajibkan menghormati hak asasi manusia orang lain.”
4. Wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: “Ketika melaksanakan hak dan kebebasannya, setiap individu wajib patuh pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang, dengan tujuan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan individu lainnya serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.”
5. Wajib berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Setiap warga negara memiliki hak dan tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”