Ukuran bendera Merah Putih ternyata tidak boleh sembarangan dan telah diatur dalam Undang-Undang. Bendera Merah Putih sebagai bendera negara Indonesia berbentuk persegi panjang dengan warna merah di bagian atas dan putih di bawah.
Bendera Merah putih memiliki ukuran berbeda-beda tergantung penggunaannya. Bendera yang dipasang di ruangan, lapangan umum, mobil pejabat, hingga di kendaraan berbeda.
Ukuran bendera Merah Putih telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Selengkapnya berikut ini.
Ukuran Bendera Merah Putih
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan adalah 200 cm x 300 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di lapangan umum adalah 120 cm x 180 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di ruangan adalah 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden adalah 36 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di mobil pejabat negara adalah 30 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di kendaraan umum adalah 20 cm x 30 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di kapal adalah 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di kereta api adalah 100 cm x 150 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di pesawat udara adalah 30 cm x 45 cm.
- Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di meja adalah 10 cm x 45 cm.
Kesimpulan
Jadi jawaban untuk soal ukuran bendera Merah Putih untuk di lapangan adalah 120 cm x 180 cm. Bendera dengan ukuran ini biasanya digunakan di lapangan desa, lapangan kantor, lapangan sekolah, dan sebagainya.