Ukuran Bendera Merah Putih untuk di Lapangan Adalah? Berikut Penjelasannya

Ukuran Bendera Merah Putih untuk di Lapangan Adalah

Ukuran bendera Merah Putih ternyata tidak boleh sembarangan dan telah diatur dalam Undang-Undang. Bendera Merah Putih sebagai bendera negara Indonesia berbentuk persegi panjang dengan warna merah di bagian atas dan putih di bawah.

Bendera Merah putih memiliki ukuran berbeda-beda tergantung penggunaannya. Bendera yang dipasang di ruangan, lapangan umum, mobil pejabat, hingga di kendaraan berbeda.

Ukuran bendera Merah Putih telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Selengkapnya berikut ini.

Ukuran Bendera Merah Putih

  1. Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan adalah 200 cm x 300 cm.
  2. Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di lapangan umum adalah 120 cm x 180 cm.
  3. Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di ruangan adalah 100 cm x 150 cm.
  4. Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden adalah 36 cm x 45 cm.
  5. Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di mobil pejabat negara adalah 30 cm x 45 cm.
  6. Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di kendaraan umum adalah 20 cm x 30 cm.
  7. Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di kapal adalah 100 cm x 150 cm.
  8. Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di kereta api adalah 100 cm x 150 cm.
  9. Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di pesawat udara adalah 30 cm x 45 cm.
  10. Ukuran bendera Merah Putih untuk penggunaan di meja adalah 10 cm x 45 cm.

Kesimpulan

Jadi jawaban untuk soal ukuran bendera Merah Putih untuk di lapangan adalah 120 cm x 180 cm. Bendera dengan ukuran ini biasanya digunakan di lapangan desa, lapangan kantor, lapangan sekolah, dan sebagainya.

Artikel Terkait