Fungsi Utama Hukum Adalah

Fungsi Utama Hukum Adalah

A. Menghukum orang yang bersalah
B. Mengatur perilaku manusia
C. Melayani kebutuhan masyarakat
D. Mewujudkan ketertiban dan keadilan

Jawaban : D. Mewujudkan ketertiban dan keadilan

Fungi utama hukum adalah mewujudkan ketertiban dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Hukum juga penting untuk menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat.

Definisi Hukum

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Hukum adalah:

1. Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

2. Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.

3. Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.

4. Keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis.

Sedangkan dalam pengertian umum, hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat untuk tujuan mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas penting dalam menjamin bahwa adanya kepastian hukum untuk masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.

Artikel terkait
Menu