Soal
Saat ini masyarakat diberikan akses yang sangat mudah untuk melakukan jual beli saham melalui berbagai aplikasi handphone misalnya Stockbit, Bibit, Pluang dan aplikasi Mobile banking.
Dengan modal awal mulai Rp100.000,- per investor dan dengan fee jual beli yang sangat murah, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi tersebut untuk ikut serta dalam perdagangan efek di pasar modal.
Berdasarkan pada UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang mengatur praktik perdagangan saham secara online ini, jelaskan:
a. Perusahaan aplikasi tersebut bertindak sebagai apa?
b. Lembaga apa yang mengawasi perdagangan saham tersebut?
Jawaban
a. Perusahaan aplikasi seperti Stockbit, Bibit, Pluang, dan aplikasi Mobile banking bertindak sebagai penyedia askes dan layanan bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan jual beli saham.
Aplikasi tersebut juga mengambil peran dalam kegiatan transaksi keuangan seperti top up saldo dan pencairan dana.
b. Lembaga yang mengawasi pedagangan saham adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan seperti OJK.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang berperan dalam melindungi kepentingan investor, emiten, dan masyarakat.
Sedangkan Lembaga Keuangan bertugas dalam melakukan pengawasan dan pengendalian risiko di sektor keuangan. Dengan adanya OJK, diharapkan dapat menjamin keamanan transaksi yang dilakukan masyarkat di aplikasi seperti Stockbit, Bibit, Pluang, dan aplikasi Mobile banking/
Penutup
Demikian pembahasan yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini tentang pertanyaan seputar aplikasi saham dan lembaga yang bertugas untuk mengawasinya. Terima kasih sudah menyimak sampai akhir, semoga membantu.