Saat ini masyarakat diberikan akses yang sangat mudah untuk melakukan jual beli saham melalui berbagai aplikasi handphone misalnya Stockbit, Bibit, Pluang dan aplikasi Mobile banking.
Dengan modal awal mulai Rp100.000,- per investor dan dengan fee jual beli yang sangat murah, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi tersebut untuk ikut serta dalam perdagangan efek di pasar modal.
Berdasarkan pada UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang mengatur praktik perdagangan saham secara online ini, jelaskan:
a. Perusahaan aplikasi tersebut bertindak sebagai apa?
b. Lembaga apa yang mengawasi perdagangan saham tersebut?
a. Perusahaan aplikasi seperti Stockbit, Bibit, Pluang, dan aplikasi mobile banking bertindak sebagai pemberi akses dan layanan bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan jual beli saham.
Aplikasi tersebut juga berperan dalam kegiatan transaksi seperti transfer, top up, dan pencairan dana.
b. Ada dua lembaga yang mengawasi perdagangan saham, yakni Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan seperti OJK.
Sekian pembahasan artikel kali ini tentang peran aplikasi tertentu bagi aktivitas jual beli saham yang dilakukan masyarakat, serta lembaga yang mengawasi aplikasi tersebut. Terima kasih sudah menyimak sampai akhir, semoga membantu.