Wewenang Memutuskan Perkara dan Menjatuhkan Hukuman atas Pelanggaran Peraturan Ada pada Kekuasaan
A. Komisi Yudisial
B. Kepolisian
C. Kehakiman
D. Advokad
E. Kejaksaan
C. Kehakiman
Kekuasaan kehakiman memiliki kewenangan eksklusif untuk menyelesaikan perkara dan menjatuhkan hukuman atas pelanggaran peraturan.
Secara umum, definisi dari kekuasaan kehakiman adalah suatu kekuasaan negara untuk melaksanakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Kehakiman juga disebut sebagai lembaga yudikatif, yaitu Lembaga Pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan mengadili perkara atas siapapun terutama mengawasi penerapan yang melanggar Undang-Undang Dasar dan Hukum yang berlaku.
Berikut beberapa hal terkait kenapa kehakiman memiliki kewenangan dalam memutuskan suatu perkara dan menjatuhkan hukuman bagi pelanggar.
1. Kehakiman Bersifat Independen
2. Peradilan yang Adil
3. Kepastian Hukum
4. Penegakan Hukum
Contoh Pemutusan Perkara
Pentingnya Kekuasaan Kehakiman
Wewenang untuk memutuskan perkara dan menjatuhkan hukuman atas pelanggaran peraturan merupakan bagian penting dari sistem peradilan yang adil dan imparsial. Kehakiman yang independen dan profesional sangat penting untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak warga negara.
Sekian pembahasan yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini tentang kutipan soal Wewenang Memutuskan Perkara dan Menjatuhkan Hukuman atas Pelanggaran Peraturan Ada pada Kekuasaan. Terima kasih sudah menyimak sampai akhir, semoga kunci jawaban di atas dapat membantu.