Wewenang memutuskan perkara dan menjatuhkan hukuman atas pelanggaran peraturan ada pada kekuasaan

Wewenang Memutuskan Perkara dan Menjatuhkan Hukuman atas Pelanggaran Peraturan Ada pada Kekuasaan

Wewenang Memutuskan Perkara dan Menjatuhkan Hukuman atas Pelanggaran Peraturan Ada pada Kekuasaan

A. Komisi Yudisial
B. Kepolisian
C. Kehakiman
D. Advokat
E. Kejaksaan​

Jawaban

C. Kehakiman

Penjelasan

Kekuasaan kehakiman adalah yang berwenang dalam memutuskan suatu perkara dan menjatuhkan hukum atas pelanggaran peraturan.

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang berwewenang dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung serta mempunyai wewenang dalam menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Kepolisian adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban.

Advokat adalah orang yang melakukan pembelaan kepada orang yang memiliki kasus. Advokat disebut juga sebagai pengacara.

Kejaksaan adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan.

Nah dari semua definisi tersebut, kehakiman adalah yang paling tepat untuk menjawab pertanyaan yang tertera di atas.

Penutup

Sekian saja apa yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini tentang soal Wewenang memutuskan perkara dan menjatuhkan hukuman atas pelanggaran peraturan ada pada kekuasaan. Terima kasih sudah menyimak dengan saksama, semoga bermanfaat.

Artikel terkait
Menu