SMK atau Sekolah Menengah Kejuruan dalam bahasa Inggris adalah Vocational High School.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP/MTs – Terdapat dalam UU Nomor 20 Tahun 2013, Pasal 18 ayat 3.
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu – Terdapat dalam UU Nomor 20 Tahun 2013, Penjelasan Pasal 15.