Apa Itu Makar – Makar menjadi perbincangan yang tidak ada hentinya ketika melihat gejolak pergerakan dalam pemerintahan. Berbagai gerakan yang dilakukan orang atau sekelompok orang yang ingin menjatuhkan pemerintahan yang sah dapat dikatakan sebagai tindakan makar.
Tindakan tersebut dapat dipicu oleh berbagai hal mulai dari faktor kepuasan terhadap pemimpin yang sah hingga propaganda yang dilakukan oleh suatu pihak dengan tujuan untuk menggulingkan kekuasaan. Di Indonesia sendiri sudah berkali-kali terjadi makar seperti Gerakan Aceh Merdeka atau GAM hingga OPM atau Organisasi Papua Merdeka.
Makar adalah suatu gerakan yang bertujuan untuk membuat pemerintah tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan UU.
Makar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah akal busuk, tipu muslihat; perbuatan (usaha) dengan maksud menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya; perbuatan (usaha) untuk menjatuhkan pemerintah yang sah.
Istilah Makar sebenarnya sudah lama dikenal, Makar berasal dari kata dalam bahasa Arab, yaitu makron yang berarti menipu, memerdaya, membujuk, mengkhianati, mengelabuhi, dan tindakan makar. Jadi makar dapat didefinisikan sebagai tindakan tipu daya untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Makar dalam bahasa Belanda disebut dengan aanslag, aanslag diartikan sebagai serangan yang bersifat kuat atau disebut violent attack dan fierce attack.
Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.
Makar dengan maksud membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara lama dua puluh tahun.
(ayat 1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(ayat 2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa disitu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Makar dengan maksud untuk meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(ayat 1) Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja atau dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(ayat 2) Jika makar terhadap nyawa berakibat kematian atau dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
(ayat 3) Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Demikian artikel kali ini tentang pengertian makar, pasal-pasal yang menyebut tentang makar, dan contoh tindakan makar yang pernah terjadi di Indonesia. Jadi intinya makar adalah suatu usaha yang dilakukan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.