
Anggota Komisi Yudisial Diangkat Dan Diberhentikan Oleh
A. Presiden
B. Menteri
C. Rakyat
D. MPR
Jawaban : A. Presiden
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh dari kekuasaan lainnya. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Komisi Yudisial Republik Indonesia atau sering disebut Komisi Yudisial (disingkat KY RI atau KY) merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.