Contoh BUMD di Indonesia – Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD memiliki peran yang sangat penting bagi kelayakan maupun pelayanan yang diperoleh masyarakat daerah. BUMD bukan hanya soal jasa, namun juga dapat berupa produk yang nilainya ekonomis, sehingga memberikan keringanan bagi masyarakat dalam pemenuh kebutuhan hidup.
Pengertian dari BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah (UU Nomor 23 Tahun 2014). Sedangkan dalam definisi umum, BUMD adalah badan usaha yang pelaksanaannya berada di bawah pengawasan, pembinaan, dan pengelolaan pemerintah daerah.
Ada dua bentuk BUMD, yang pertama, Perusahaan Umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham. Kemudian yang kedua, Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu Daerah.
Didirikannya BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat perkembangan ekonomi suatu daerah, melaksanakan manfaat umum, menyediakan barang atau jasa, memperoleh keuntungan, perintis aktivitas usaha, serta memberikan bimbingan dan bantuan kepada para pengusaha ekonomi ke bawah.
Nah itulah semua contoh BUMD di Indonesia sesuai dengan Provinsi masing-masing. Jadi Badan Usaha Milik Daerah sangatlah banyak, badan usaha tersebut dibangun dengan tujuan untuk perkembangan daerah serta memberi pelayanan yang maksimal kepada masyarakat daerah.