Berikut Beberapa Fungsi Komnas HAM Kecuali
A. Penyuluhan
B. Penindakan
C. Pemantauan
D. Pengkajian dan penelitian
E. Penjatuhan sanksi pada si pelanggar
Jawaban : E. Penjatuhan sanksi pada si pelanggar
Di Bawah Ini Adalah Fungsi Komnas HAM, Kecuali
A. Pengkajian dan penelitian
B. Penyuluhan
C. Pemantauan
D. Mediasi
E. Mengadili
Jawaban : E. Mengadili
Definisi Dan Fungsi Komnas HAM
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang memiliki fungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Jadi jelas bahwa jawaban dua soal di atas adalah E, sebab lembaga Komnas HAM tidak memiliki fungsi dalam mengadili ataupun menjatuhi sanksi pada pelanggar HAM.