Hamdan Adalah Seorang Nasabah Sebuah Bank Syariah di Kotanya Setiap Bulan Ia Menyisihkan

Dalam materi pelajaran tentang bank syariah, kita diperkenalkan beberapa istialah transaksi seperti wadi’ah, wakalah, kafalah, mudharabah, hingga musyarakah.

Untuk meningkatkan analisis dan pemabahan siswa, guru biasanya membuat soal cerita yang berkaitan dengan proses transaksi tersebut. Contohnya soal di bawah ini, mari simak bersama agar Anda lebih paham tentang perbedaan istilah-istilah tersebut.

Soal

Hamdan adalah seorang nasabah sebuah bank syariah di kotanya. setiap bulan ia akan menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk ditabung atau dititipkan di bank, untuk antisipasi jika sewaktu-waktu memerlukan bisa diambil kembali. transaksi perbankan yang dilakukan oleh hamdan disebut dengan….

A. wadi’ah
B. wakalah
C. kafalah
D. mudharabah
E. musyarakah

Jawaban

A. wadi’ah

Penjelasan

Berdasarkan soal cerita di atas, tindakan yang dilakukan Hamdan dapat dikategorikan sebagai wadi’ah. Mengapa demikian? Karena wadi’ah merupakan akad penitipan dalam perbankan syariah, di mana nasabah menitipkan dananya kepada bank dengan ketentuan dana tersebut dapat diambil kapan saja. Dalam hal ini, bank bertindak sebagai pihak yang bertanggung jawab menjaga titipan tersebut.

Lebih lanjut, Hamdan secara rutin menyisihkan uang setiap bulan untuk ditabung di bank dengan tujuan agar dapat diambil sewaktu-waktu, sesuai dengan prinsip wadi’ah.

Perbedaan Wadi’ah dan Lain-Lain

A. Wadi’ah

Wadi’ah adalah akad penitipan, di mana seseorang menitipkan harta atau dana kepada pihak lain, seperti bank syariah, yang bertugas menjaga dan mengelola titipan tersebut. Dana bisa diambil kapan saja sesuai kesepakatan.

B. Wakalah

Wakalah adalah akad perwakilan, di mana seseorang (muwakkil) memberikan kuasa kepada pihak lain (wakil) untuk melakukan suatu pekerjaan atau mengelola urusan atas nama pemberi kuasa sesuai syariat.

C. Kafalah

Kafalah adalah akad penjaminan, di mana pihak ketiga (kafil) memberikan jaminan kepada pihak lain untuk menanggung kewajiban atau utang seseorang jika yang bersangkutan tidak mampu memenuhinya.

D. Mudharabah

Mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola usaha (mudharib). Keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan, sementara kerugian ditanggung pemilik modal kecuali disebabkan kelalaian pengelola.

E. Musyarakah

Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua atau lebih pihak untuk menjalankan usaha bersama dengan kontribusi modal. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai porsi modal yang disepakati.

Artikel terkait
Menu