Perbankan syariah menawarkan berbagai akad sesuai prinsip syariah, salah satunya adalah akad wadi’ah. Akad ini merujuk pada konsep penitipan harta atau dana dari nasabah kepada bank untuk dijaga dan dikelola dengan aman. Dalam praktiknya, wadi’ah sering digunakan dalam produk tabungan atau giro, di mana nasabah dapat menyimpan dana mereka dan mengambilnya kembali kapan saja sesuai kebutuhan.
Baca juga: Definisi area coverage
Penggunaan akad wadi’ah dalam perbankan syariah memberikan kemudahan bagi nasabah yang ingin menyimpan dananya tanpa khawatir melanggar prinsip syariah. Selain itu, akad ini mencerminkan nilai amanah dalam Islam, di mana bank bertindak sebagai penjaga yang bertanggung jawab atas dana nasabah.
Terkait hal ini, Pooc akan membahas satu pertanyaan cerita dalam materi sekolahan yang sering muncul. Untuk lebih jelasnya, mari simak berikut ini.
Hamdan adalah seorang nasabah sebuah bank syariah di kotanya. setiap bulan ia akan menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk ditabung atau dititipkan di bank, untuk antisipasi jika sewaktu-waktu memerlukan bisa diambil kembali. transaksi perbankan yang dilakukan oleh hamdan disebut dengan….
A. wadi’ah
B. wakalah
C. kafalah
D. mudharabah
E. musyarakah
A. wadi’ah
Dari soal cerita di atas, apa yang dilakukan Hamdan termasuk wadi’ah. Kenapa? Karena wadi’ah adalah akad penitipan dalam perbankan syariah. Dalam hal ini, nasabah menitipkan dananya kepada bank dengan syarat dana tersebut dapat diambil kapan saja. Bank bertindak sebagai pihak yang menjaga titipan tersebut.
Jelasnya lagi, Hamdan setiap bulan menyisihkan uang untuk ia tabung di bank dengan tujuan dapat diambil sewaktu-waktu, sesuai dengan prinsip wadi’ah.
Baca juga: Apa yang dilakukan bila perusahaan mengalami masalah SDM