Pokok pikiran kedua UUD 1945 adalah keadilan sosial, yakni suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan UUD 1945 dan merupakan kausa finalis yang berarti?
- A. Sebab-akibat
- B. Sebab-musabab
- C. Sebab-tujuan
- D. Sebab-kejadian
- E. Kejadian-sebab
Jawaban : A. Sebab-akibat
Berdasarkan kutipan dari buku pelajaran, Pokok pikiran kedua UUD 1945 adalah keadilan sosial, yakni suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan UUD 1945 dan merupakan kausa finalis yang berarti sebab-akibat.