Pokok pikiran kedua UUD 1945 adalah keadilan sosial, yakni suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan UUD 1945 dan merupakan kausa finalis yang berarti

Pokok pikiran kedua UUD 1945 adalah keadilan sosial, yakni suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan UUD 1945 dan merupakan kausa finalis yang berarti?

  • A. Sebab-akibat
  • B. Sebab-musabab
  • C. Sebab-tujuan
  • D. Sebab-kejadian
  • E. Kejadian-sebab

Jawaban : A. Sebab-akibat

Berdasarkan kutipan dari buku pelajaran, Pokok pikiran kedua UUD 1945 adalah keadilan sosial, yakni suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan UUD 1945 dan merupakan kausa finalis yang berarti sebab-akibat.

Artikel Terkait