Kewarganegaraan digital adalah konsep yang membuat setiap warga digital menggunakan teknologi dengan baik dan bertanggung jawab.
Kewarganegaraan digital atau digital citizenship juga dapat didefinisikan sebagai norma-norma yang sesuai, serta perilaku yang bertanggung jawab dalam penggunaan teknologi informasi (TI).
1. Bijak dalam memakai media sosial: Menjaga privasi diri sendiri dan orang lain, tidak menyebarkan informasi palsu atau yang bersifat menjatuhkan orang lain, menghormati opin orang lain, pandai dalam memilah informasi.
2. Etis dalam dunia digital: Menghargai hak cipta orang lain, tidak mengunduh konten secara ilegal, berkomentar dengan baik dan sopan.
3. Jejak digital: Berhati-hati dalam berbagi informasi pribadi di media sosial, menghapus konten yang sudah tidak diperlukan, menjaga reputasi online.