Pengertian Konsiliasi – Manusia adalah makhluk sosial yang memiliki perbedaan satu sama lain mulai dari argumen, pendapat, hingga cara berpikir. Hal ini sering menimbulkan adanya konflik atar satu individu dengan individu lain, kelompok, maupun sebuah organisasi dan perusahaan.
Konflik pada dasarnya tak bisa kita hindari, konflik bisa datang dari mana saja akibat dari perselisihan, ketegangan, dan pihak-pihak yang tidak sepaham. Setiap individu atau pihak tertentu yang memiliki tujuan tersendiri, tentu akan merasa terganggu oleh pihak lain yang tak sejalan atau berlawanan arah.
Untuk mengatasi sebuah konflik, kita mengenal yang namanya Konsiliasi dan Konsiliator. Nah pada kesempatan kali ini kita akan membahas pengertian dari konsiliasi, contoh, tujuan, manfaat, serta proses konsiliasi.
Konsiliasi adalah upaya dalam menyelesaikan sengketa atau perselisihan dari pihak-pihak dengan melibatkan Konsiliator sebagai pihak netral untuk mencari titik tengah (penyelesaian atau persetujuan) yang mempertemukan keinginan dari pihak-pihak yang berselisih.
Arti konsiliasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah : usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan itu.
Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh konsiliator yang netral.
Pengertian konsiliasi dalam UU no. 30 tahun 1999 adalah : suatu proses untuk mencari perdamaian di luar pengadilan, atau suatu tindakan untuk mencegah dilakukannya proses litigasi.
Dalam The Institue of International Law, Konsiliasi adalah suatu cara penyelesaian pertikaian yang sifatnya internasional dengan menggunakan komite atau bantuan negara lain yang tidak memihak.
Konsiliasi merupakan suatu cara penyelesaian sengketa yang bersifat lebih formal daripada mediasi. Putusan yang ditetapkan dari konsiliasi ini sifatnya tidak mengikat.
Konsiliasi adalah suatu metode penyelesaian sengketa dengan menyerahkannya kepada konsiliator untuk kemudian menjelaskan dan menguraikan segala fakta serta membuat suatu usulan keputusan penyelesaian, namun usulan dari keputusan tersebut bersifat tidak mengikat.
Konsiliasi merupakan sebuah upaya layaknya menemukan perdamaian antar pihak yang sedang bersengketa. Jadi alasan dilakukannya konsiliasi adalah ketika ada dua pihak yang sedang bersengketa atau berselisih, namun mengalami kesulitan dalam menemukan titik tengah.
Sehingga dibutuhkan konsiliator atau pihak penengah yang bertugas dalam mencari titik tengah (penyelesaian atau persetujuan) yang mempertemukan keinginan dari pihak-pihak yang berselisih
Tujuan dari konsiliasi adalah menghasilkan kesepakatan para pihak, yang mana akan dibuat akta perdamaian sebagai suatu bentuk kesepakatan yang sudah pasti dan tidak boleh dilanggar kedua pihak yang sebelumnya berselisih.
Dalam menyelesaikan perselisihan, konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat terbuka dan tidak memihak pada salah satu yang sedang bersengketa. Selain itu, konsiliator tidak memiliki hak untuk membuat keputusan dalam sengketa untuk dan atas nama suatu pihak.
Proses konsiliasi diambil sepenuhnya oleh para pihak yang sedang bersengketa dengan dituangkan dalam bentuk kesepakatan antara mereka.
Nah berikut ini adalah beberapa manfaat dari konsiliasi :
Proses konsiliasi umumnya bersifat tertutup dan rahasia, kecuali para pihak yang terkait memang menyetujui konsiliasi secara terbuka. Para pihak dan atau kuasa hukumnya wajib menempuh jalan konsiliasi dengan itikad baik seperti proses mediasi.
Para pihak bersangkutan wajib menghindari secara langsung pertemuan konsiliasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Konsiliasi harus menghasilkan kesepakatan para pihak yang sudah pasti dan tidak boleh dilanggar.
Adapun ciri atau karakteristik sengketa konsiliasi sebagai berikut :
Penggunaan penyelesaian dengan cara konsiliasi ini sepenuhnya tergantung pada keinginan pihak yang bersangkutan, artinya tidak ada paksaan dalam menjalani proses konsiliasi.
Yaitu pihak-pihak tertentu yang bersangkutan memiliki kebebasan dalam memilih, seperti pada pemilihan mediator, tempat pelaksanaan konsiliasi, bahasa yang digunakan, waktu, dan lain sebagainya.
Sifat konsiliasi tidak mengikat atau hanya sebuah rekomendasi.
Artinya konsiliasi lebih cepat karena tidak ada banding dan proses-proses seperti arbitrase atau pengadilan.
Proses jalannya konsiliasi memang diperbolehkan untuk dilakukan dengan cara lisan.
Konsiliasi relatif lebih murah atau menghemat biaya karena hanya menggunakan satu konsiliator saja.
Konsiliasi menghasilkan pemecahan sengketa atau jalan tengah yang menguntungkan seluruh pihak.
Poin yang terakhir adalah Contoh Konsiliasi. Satu contoh saja : Penyelesaian sengketa antara Thailand dengan Prancis soal batas-batas wilayah Thailand serta Kamboja. Dalam kasus ini pihak Thailand menuntut sebagian wilayah Laos dan Kamboja yang letaknya bagian timur tapal batasnya.
Penyebabnya karena waktu itu Laos dan Kamboja adalah protektorat ferancis. Nah kedua pihak tersebut membentuk komite konsiliasi yang setelah itu membahas tentang batas-batas wilayah Thailand serta Kamboja.
Sekian pembahasan mengenai pengertian konsiliasi, tujuan, proses, manfaat, serta contoh konsiliasi yang pernah terjadi. Kesimpulannya, konsiliasi adalah sebuah upaya untuk menemukan titik tengah penyelesaian masalah antar pihak yang sedang bersengketa.